KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat digitalisasi perbankan, melalui regulasi baru yang diterbitkan. Yang terbaru adalah Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum, dan POJK No.13/POJK.03/2021 Tentang Penyelengaraan Produk Bank Umum. POJK mengenai bank umum ini merupakan akomodasi dari OJK terhadap perkembangan bank digital. Dalam POJK ini, OJK mensyaratkan untuk pendirian bank baru, termasuk bank digital, modal inti yang harus dipenuhi minimal Rp 10 triliun. OJK menilai, sesuai dengan penelitian OJK, rentang modal bank agar bisa menjaga risiko, sustainable profitnya, dan memberikan kontribusi bagi perekonomian yaitu yang berada di rentang modal Rp 10 triliun. “Aturan modal inti Rp 3 triliun itu sudah lama sekali, sudah sekitar 20 tahun yang lalu. Sehingga memang tidak sesuai dengan perkembangan ekositem perbankan dan tuntutan perbankan untuk melayani masyarakat dengan lebih baik di saat ini. Untuk bank yang eksisting, kita sudah memiliki POJK yang sebelumnya bahwa modal minimal yang dipenuhi adalah sebesar Rp 3 triliun secara bertahap,” ujar Anggota Dewan Komisioner & Kepada Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam paparan virtual, Jumat (27/8).
OJK: Aturan baru modal inti bank untuk perkuat layanan kepada nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat digitalisasi perbankan, melalui regulasi baru yang diterbitkan. Yang terbaru adalah Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum, dan POJK No.13/POJK.03/2021 Tentang Penyelengaraan Produk Bank Umum. POJK mengenai bank umum ini merupakan akomodasi dari OJK terhadap perkembangan bank digital. Dalam POJK ini, OJK mensyaratkan untuk pendirian bank baru, termasuk bank digital, modal inti yang harus dipenuhi minimal Rp 10 triliun. OJK menilai, sesuai dengan penelitian OJK, rentang modal bank agar bisa menjaga risiko, sustainable profitnya, dan memberikan kontribusi bagi perekonomian yaitu yang berada di rentang modal Rp 10 triliun. “Aturan modal inti Rp 3 triliun itu sudah lama sekali, sudah sekitar 20 tahun yang lalu. Sehingga memang tidak sesuai dengan perkembangan ekositem perbankan dan tuntutan perbankan untuk melayani masyarakat dengan lebih baik di saat ini. Untuk bank yang eksisting, kita sudah memiliki POJK yang sebelumnya bahwa modal minimal yang dipenuhi adalah sebesar Rp 3 triliun secara bertahap,” ujar Anggota Dewan Komisioner & Kepada Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam paparan virtual, Jumat (27/8).