KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru di bidang perasuransian, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Kali ini OJK akan mengatur pengelolaan portofolio investasi industri asuransi. Langkah ini diambil OJK untuk memitigasi risiko terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, agar industri asuransi nasional mampu bertahan ditengah dinamika kondisi investasi yang berfluktuasi seperti saat ini, sekaligus melindungi nasabah. Maklum, belakangan ini banyak nasabah sejumlah perusahaan asuransi mengeluhkan kondisi polisnya. Sebut saja, misalnya, nasabah Asuransi Kresna Life yang sempat menghawatirkan nasib polisnya, lantaran perusahaan diduga tidak mampu membayar polis yang jatuh tempo.
OJK: Aturan baru PAYDI, lindungi industri dan nasabah
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru di bidang perasuransian, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Kali ini OJK akan mengatur pengelolaan portofolio investasi industri asuransi. Langkah ini diambil OJK untuk memitigasi risiko terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, agar industri asuransi nasional mampu bertahan ditengah dinamika kondisi investasi yang berfluktuasi seperti saat ini, sekaligus melindungi nasabah. Maklum, belakangan ini banyak nasabah sejumlah perusahaan asuransi mengeluhkan kondisi polisnya. Sebut saja, misalnya, nasabah Asuransi Kresna Life yang sempat menghawatirkan nasib polisnya, lantaran perusahaan diduga tidak mampu membayar polis yang jatuh tempo.