KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) akan segera menghadirkan aturan baru lagi terkait equity crowdfunding yang merupakan penggalangan dana dari masyarakat untuk membiaya bisnis melalui platform berbasis web berbasis ekuitas. Equity crowdfunding ini pun akan mempertemukan investor atau pemodal dengan pelaku usaha atau penerbit yang membutuhkan pendanaan melalui platform digital. Darmawan, Kepala Bagian Pengaturan Emiten Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah mengatakan, konsep equity crowdfunding sejatinya mirip dengan penawaran umum perdana saham atau intial public offering (IPO). “Polanya nanti, mereka (pemilik platform) akan mengumpulkan dana masyarakat dan dijadikan modal untuk perusahaan yang membutuhkan pendanaan,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/12).
OJK: Aturan equity crowdfunding hadir di Januari, ini kisi-kisinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) akan segera menghadirkan aturan baru lagi terkait equity crowdfunding yang merupakan penggalangan dana dari masyarakat untuk membiaya bisnis melalui platform berbasis web berbasis ekuitas. Equity crowdfunding ini pun akan mempertemukan investor atau pemodal dengan pelaku usaha atau penerbit yang membutuhkan pendanaan melalui platform digital. Darmawan, Kepala Bagian Pengaturan Emiten Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah mengatakan, konsep equity crowdfunding sejatinya mirip dengan penawaran umum perdana saham atau intial public offering (IPO). “Polanya nanti, mereka (pemilik platform) akan mengumpulkan dana masyarakat dan dijadikan modal untuk perusahaan yang membutuhkan pendanaan,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/12).