KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha untuk menertibkan industri teknologi finansial (fintech). Sejauh ini, dari 165 lembaga fintech baru 36 di antaranya yang terdaftar di OJK. Ironinya baru satu fintech yang meraih izin. “Fintech yang mendaftar bukan berarti sudah dapat izin ya, nanti untuk dapat izin ada persyaratan. Lalu 42 yang sedang dalam proses,” ujar Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida saat di temui di Kemenkeu, Rabu (14/3). Saat ini, OJK tengah merumuskan peraturan agar memaksa fintech lebih transpara dan mempermudah pengelolaan risiko dari bisnis layanan pinjam meminjam.
OJK: Aturan fintech paling lama rilis semester I tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha untuk menertibkan industri teknologi finansial (fintech). Sejauh ini, dari 165 lembaga fintech baru 36 di antaranya yang terdaftar di OJK. Ironinya baru satu fintech yang meraih izin. “Fintech yang mendaftar bukan berarti sudah dapat izin ya, nanti untuk dapat izin ada persyaratan. Lalu 42 yang sedang dalam proses,” ujar Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida saat di temui di Kemenkeu, Rabu (14/3). Saat ini, OJK tengah merumuskan peraturan agar memaksa fintech lebih transpara dan mempermudah pengelolaan risiko dari bisnis layanan pinjam meminjam.