KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan calon perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) wajib memiliki free float sebesar 15%. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan ketentuan tersebut wajib dipenuhi pada tahun ini. Dia menjelaskan ketentuan itu ditetapkan setelah melakukan diskusi panjang dengan Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Efek Sentral Indonesia (KSEI). Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Batasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Bank
OJK: Aturan Free Float 15% Wajib Dipenuhi bagi Perusahaan yang Melantai Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan calon perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) wajib memiliki free float sebesar 15%. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan ketentuan tersebut wajib dipenuhi pada tahun ini. Dia menjelaskan ketentuan itu ditetapkan setelah melakukan diskusi panjang dengan Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Efek Sentral Indonesia (KSEI). Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Batasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Bank