NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan mengenai minimal penempatan investasi non bank pada surat berharga negara (SBN) bisa terbit tahun ini. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede mengatakan, saat ini usulan peraturan tersebut masih dalam proses presentasi ke dewan kehormatan OJK. "Nantinya berbentuk Peraturan OJK (POJK). Kami usahakan terbit tahun ini," ungkapnya di Nusa Dua, Bali, Selasa (17/11). Rencananya, salah satu yang akan diatur adalah minimal 20% hingga 30% portofolio perusahaan non bank ditempatkan di SBN. Menurut Dumoly, regulator berinisiatif membuat aturan ini lantaran melihat kinerja hasil investasi unit link yang minus.
OJK: Aturan investasi INKB terbit tahun ini
NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan mengenai minimal penempatan investasi non bank pada surat berharga negara (SBN) bisa terbit tahun ini. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede mengatakan, saat ini usulan peraturan tersebut masih dalam proses presentasi ke dewan kehormatan OJK. "Nantinya berbentuk Peraturan OJK (POJK). Kami usahakan terbit tahun ini," ungkapnya di Nusa Dua, Bali, Selasa (17/11). Rencananya, salah satu yang akan diatur adalah minimal 20% hingga 30% portofolio perusahaan non bank ditempatkan di SBN. Menurut Dumoly, regulator berinisiatif membuat aturan ini lantaran melihat kinerja hasil investasi unit link yang minus.