OJK: Aturan investasi INKB terbit tahun ini



NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan mengenai minimal penempatan investasi non bank pada surat berharga negara (SBN) bisa terbit tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede mengatakan, saat ini usulan peraturan tersebut masih dalam proses presentasi ke dewan kehormatan OJK. "Nantinya berbentuk Peraturan OJK (POJK). Kami usahakan terbit tahun ini," ungkapnya di Nusa Dua, Bali, Selasa (17/11).

Rencananya, salah satu yang akan diatur adalah minimal 20% hingga 30% portofolio perusahaan non bank ditempatkan di SBN. Menurut Dumoly, regulator berinisiatif membuat aturan ini lantaran melihat kinerja hasil investasi unit link yang minus.


"Nasabah asuransi banyak yang mengeluh dari hasil unit link. Kami mau mengarahkan supaya asuransi atau dana pensiun (Dapen) ada buffer, sehingga nasabah tetap punya hasil investasi meski pasar saham drop," paparnya.

Apalagi, instrumen SBN merupakan investasi yang bersifat zero risk default. SBN dinilai aman terhadap penurunan nilai investasi yang radikal akibat faktor eksternal.

Lanjut Dumoly, untuk pelaku IKNB berbentuk asuransi umum, memang karakteristiknya mayoritas adalah instrumen jangka pendek. "Tapi, pada dasarnya mereka harus kelola treasury, termasuk di dalamnya instrumen investasi jangka panjang," imbuhnya.

Namun, OJK tidak akan mengatur mengenai tenor SBN yang harus dimiliki pelaku INKB. Kata Dumoly, mengenai tenor yang mengatur pihak Kementrian Keuangan.

Sejatinya, aturan kepemilikan INKB di obligasi negara ini juga bisa menguatkan porsi kepemilikan domestik di SBN. Sejauh ini, kepemilikan dana pensiun dan asuransi di SBN masih terbilang mini. Per 13 November 2015, investasi industri asuransi di SBN senilai Rp 170,61 triliun atau 11,90% dari total SBN yang dapat diperdagangkan.

Sementara dana pensiun menempatkan sekitar Rp 48,7 triliun atau sekitar 3,40% dari total SBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri