KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini masih menyusun pengaturan khusus terkait Buy Now Pay Later (BNPL). Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang saat ini perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL masih mengacu pada peraturan lama. "BNPL tunduk kepada pengaturan kegiatan usaha, prudensial, kualitas aset, dan mitigasi risiko yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022," ucapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (5/11).
OJK: Aturan Khusus BNPL Masih Digodok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini masih menyusun pengaturan khusus terkait Buy Now Pay Later (BNPL). Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang saat ini perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL masih mengacu pada peraturan lama. "BNPL tunduk kepada pengaturan kegiatan usaha, prudensial, kualitas aset, dan mitigasi risiko yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022," ucapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (5/11).