OJK: Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi dalam Tahap Finalisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan aturan modal minimum baru bagi perusahaan asuransi pada tahun 2026. Adapun modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar, kemudian modal minimumnya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Adapun modal minimum perusahaan asuransi syariah juga akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028. 

Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini pihaknya dalam tahap akhir menentukan aturan modal minimum tersebut.


Baca Juga: Begini Strategi Otoritas Jasa Keuangan Tangkal Serangan Siber

"Saat ini, OJK sedang finalisasi aturan mengenai peningkatan modal dan ekuitas, serta tahapan waktu pemenuhannya, dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri," ucap dia dalam konferensi pers, Selasa (6/6).

Ogi menerangkan secara umum para pelaku industri sepakat dengan urgensi penguatan permodalan dan ekuitas pada sektor industri asuransi. 

Selain itu, kata dia, pelaku industri juga telah menyampaikan masukan mengenai besaran permodalan bagi perusahaan perasuransian terkait aturan pemenuhan permodalan tersebut. 

Ogi menyebut ketentuan terkait peningkatan ekuitas nantinya akan dituangkan dalam POJK Perubahan POJK 67/POJK.05/2016 yang saat ini sedang dalam proses rule making di OJK.

OJK menilai bahwa kebijakan peningkatan modal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perasuransian. Dengan demikian, skala ekonomi perusahaan dapat meningkat guna menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi.

Baca Juga: OJK Tetap Optimistis Kredit Tumbuh Dua Digit

Sementara itu, Ogi mengatakan OJK sudah mengundang pertemuan dengan 3 asosiasi di bidang perasuransian, yakni Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk membahas dan mematangkan aturan itu.

Asosiasi mengusulkan penurunan peningkatan nilai ekuitas atau memperpanjang waktu pemenuhan ketentuan ekuitas minimum. Ogi menyebut saat ini OJK sedang menunggu tanggapan dari 3 asosiasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .