KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut adanya aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menjadi langkah awal guna mempersiapkan penyelenggara fintech lending untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Adapun aturan tersebut mulai diterapkan per 1 Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam SEOJK 1/2024, telah diatur mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan fintech lending yang bertujuan untuk peningkatan kualitas data. Adapun data tersebut dilaporkan kepada OJK melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). "Field data yang diminta telah disesuaikan dengan data yang tersedia di SLIK. Dengan demikian, diharapkan menjadi salah satu langkah awal dalam mempersiapkan penyelenggara fintech lending untuk menjadi pelapor SLIK," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).
OJK: Aturan Pelaporan Data Fintech Lending sebagai Langkah Awal Penerapan Aturan SLIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut adanya aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menjadi langkah awal guna mempersiapkan penyelenggara fintech lending untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Adapun aturan tersebut mulai diterapkan per 1 Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam SEOJK 1/2024, telah diatur mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan fintech lending yang bertujuan untuk peningkatan kualitas data. Adapun data tersebut dilaporkan kepada OJK melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). "Field data yang diminta telah disesuaikan dengan data yang tersedia di SLIK. Dengan demikian, diharapkan menjadi salah satu langkah awal dalam mempersiapkan penyelenggara fintech lending untuk menjadi pelapor SLIK," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).