KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) menyatakan aturan terkait pemudahan atau simplifikasi pembukaan rekening efek diharapkan akan rampung pada kuartal I tahun 2019. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Menurutnya, aturan terkait pembuatan rekening efek secara online masih dalam proses. “Untuk ketentuan terkait simplifikasi pembukaan rekening efek termasuk untuk online sedang dalam proses penyusunan dan harmonisasi diharapkan dapat selesai segera di kuartal I 2019,” ujar Fakhri kepada Kontan.co.id, Rabu (13/2).
OJK: Aturan simplifikasi pembukaan rekening efek rampung kuartal I 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) menyatakan aturan terkait pemudahan atau simplifikasi pembukaan rekening efek diharapkan akan rampung pada kuartal I tahun 2019. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Menurutnya, aturan terkait pembuatan rekening efek secara online masih dalam proses. “Untuk ketentuan terkait simplifikasi pembukaan rekening efek termasuk untuk online sedang dalam proses penyusunan dan harmonisasi diharapkan dapat selesai segera di kuartal I 2019,” ujar Fakhri kepada Kontan.co.id, Rabu (13/2).