KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal aturan baru terkait spin off unit usaha syariah perbankan akan terbit pekan depan. Ini merupakan aturan turunan dari UU 4/2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan proses perumusan memang saat ini sudah dilakukan. Ditambah, proses konsultasi dengan DPR juga sudah dilakukan. “Mungkin seminggu ke depan sudah kita keluarkan, sudah sahnya,” ujar Dian saat ditemui di gedung DPR, Rabu (12/7).
Baca Juga: Bank Tunggu Kepastian Soal Aturan Spin Off Unit Syariah Ia bilang secara umum aturan tersebut terkait penguatan akselerasi perbankan syariah secara keseluruhan. Ditambah, bagaimana strategi konsolidasi bank syariah termasuk terkait spin off itu sendiri. Lebih lanjut, Dian bilang konsolidasi yang dimaksud dalam hal ini OJK akan menyatukan beberapa unit usaha syariah yang akan dijadikan satu dan dikonsolidasikan.