OJK awasi 50 konglomerasi keuangan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangannya dalam UU No.21 tahun 2011 mengatur dan mengawasi 50 Konglomerasi Keuangan yang telah melaporkan struktur dan anggota Konglomerasi Keuangannya kepada OJK.

Sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, Entitas Utama wajib menyampaikan laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjadi Entitas Utama dan LJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.

"Dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasi ini, diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional secara khusus dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad melalui siaran pers, Jumat (26/6)


Dari 50 Konglomerasi Keuangan yang dilaporkan oleh industri, OJK mengklasifikasikan Konglomerasi Keuangan tersebut dalam 3 jenis, yaitu, 14 Konglomerasi Keuangan yang bersifat Vertikal, 28 Konglomerasi Keuangan yang bersifat Horisontal dan 8 Konglomerasi Keuangan yang bersifat Mixed.

Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian, dan meliputi jenis LJK yaitu bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek dan/atau perusahaan pembiayaan.

Model Vertikal adalah Konglomerasi Keuangan dengan hubungan langsung perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas dan keduanya merupakan LJK.

Model Horisontal adalah Konglomerasi Keuangan yang tidak memiliki hubungan langsung antara LJK yang berada dalam kelompok tersebut, tetapi dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama.

Model Mixed adalah Konglomerasi Keuangan yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horisontal.

Dari 50 Konglomerasi Keuangan itu terdiri 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor IKNB dan 1 LJK khusus.

Total aset 50 grup Konglomerasi Keuangan itu sebesar Rp5.142 triliun atau 70,5% dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp7.289 triliun.

Untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif terhadap konglomerasi keuangan ini, OJK telah mempersiapkan infrastruktur pengawasan di sisi internal.

Sedangkan dari sisi eksternal, OJK telah menerbitkan peraturan-peraturan yaitu Peraturan OJK dan Surat Edaran (SE) OJK tentang manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan kepada industri. Selain itu, OJK tengah menyiapkan ketentuan yang mengatur tentang permodalan terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, yang direncanakan dapat diterbitkan tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menekankan pentingnya pola pengawasan terintegrasi terhadap industri jasa keuangan. Saat ini perkembangan globalisasi ekonomi, teknologi informasi, dan inovasi produk serta aktivitas lembaga jasa keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar masing-masing sektor jasa keuangan baik dalam produk dan kelembagaan, maupun kepemilikan yang menyebabkan meningkatnya eksposur risiko industri jasa keuangan.

Penerapan pengawasan terintegrasi dimaksudkan juga untuk menutup regulatory gap dan menghilangkan supervisory blind spot serta memastikan pengawasan yang efektif yang timbul dari risiko aktivitas keuangan dari entitas yang tidak diregulasi yang masuk dalam Konglomerasi secara keseluruhan.

Pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko. Dalam prosesnya, pengembangan tersebut tidak saja menuntut komitmen dari otoritas tetapi juga pemangku kepentingan (stakeholders) untuk terlibat, terutama pelaku usaha/lembaga jasa keuangan, baik pemegang saham, direksi, komisaris, pejabat eksekutif maupun karyawan.

Dalam hal ini OJK sebagai Regulator memiliki komitmen penuh untuk mengembangkan pengawasan terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan sesuai roadmap yang telah disusun selama tiga bulan ke depan, OJK akan mengundang para pimpinan konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan OJK tentang manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi, serta memberikan arah kebijakan ke depan mengenai pengawasan Konglomerasi Keuangan. Grup Astra Financial Service dengan entitas utama PT Bank Permata Tbk mendapat kesempatan untuk hadir dalam pertemuan dengan Dewan Komisioner OJK pada Jumat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto