KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengawasi penuh aset keuangan digital dan aset kripto sejak penyerahan wewenang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada Rabu, (30/7/2025) lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, OJK akan mengembangkan industri keuangan digital dengan menempatkan prinsip pengaturan dan pengawasan yang adaptif. “Mengingat, industri keuangan digital merupakan ekosistem yang sangat dinamis, dengan perkembangan teknologi yang cepat dan model bisnis yang terus berevolusi,” ujarnya kepada Kontan, Senin (4/8/2025).
OJK Awasi Aset Keuangan Digital, Ini Strategi yang Akan Dijalankan Tahun Ini dan 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengawasi penuh aset keuangan digital dan aset kripto sejak penyerahan wewenang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada Rabu, (30/7/2025) lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, OJK akan mengembangkan industri keuangan digital dengan menempatkan prinsip pengaturan dan pengawasan yang adaptif. “Mengingat, industri keuangan digital merupakan ekosistem yang sangat dinamis, dengan perkembangan teknologi yang cepat dan model bisnis yang terus berevolusi,” ujarnya kepada Kontan, Senin (4/8/2025).
TAG: