KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) resmi menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, (30/7/2025). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, dengan pengalihan pengawasan yang sepenuhnya sudah di tangan OJK, pihaknya akan terus mengedepankan perlindungan konsumen. Ia menuturkan, penguatan terhadap perlindungan konsumen khusus aset keuangan digital dan aset kripto diatur dalam POJK Nomor 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aturan ini memberikan penguatan terhadap pelindungan konsumen.
OJK Awasi Aset Kripto Sepenuhnya, Ini Strateginya untuk Melindungi Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) resmi menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, (30/7/2025). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, dengan pengalihan pengawasan yang sepenuhnya sudah di tangan OJK, pihaknya akan terus mengedepankan perlindungan konsumen. Ia menuturkan, penguatan terhadap perlindungan konsumen khusus aset keuangan digital dan aset kripto diatur dalam POJK Nomor 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aturan ini memberikan penguatan terhadap pelindungan konsumen.
TAG: