OJK Awasi Intensif 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, Ada Apa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Hingga akhir September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan jumlah pengawasan khusus ini menurun dibandingkan pada akhir tahun 2022 sebanyak 12 perusahaan asuransi dan reasuransi.

Langkah tersebut dilakukan sebagaimana komitmen OJK yang secara simultan melakukan penanganan terhadap current issues dan pengembangan industri ke depan, terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi dalam status pengawasan khusus tersebut.


Baca Juga: OJK Jatuhkan 57 Sanksi Administratif Kepada Lembaga Jasa Keuangan

"OJK melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Jumat (4/10).

Selain itu, Ogi bilang, OJK juga telah mendorong pemegang saham dan pengurus untuk melaksanakan Rencana Tindak yang telah disusun dengan disiplin sehingga progress perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang Risk Based Capital (RBC) dan minimum ekuitas.

Sementara itu, OJK terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen, memastikan tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan reasuransi.

Selanjutnya: Keterlambatan RKAB Disebut Bikin Impor Nikel RI Membeludak, ESDM Bilang Begini

Menarik Dibaca: Resep Sup Ayam Tauco Halal, Terinspirasi dari Menu Swike Khas Jatiwangi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih