JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan soal konglomerasi keuangan. Ada dua beleid konglomerasi yang sudah terbit. Yakni tentang manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta soal tata kelola terintegrasi konglomerasi keuangan. Masih ada satu lagi beleid yang belum diterbitkan yakni soal kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) bagi konglomerasi keuangan. Aturan main permodalan ini baru akan dirilis tahun depan. Beberapa poin penting dari dua beleid konglomerasi keuangan yang sudah terbit. Antara lain soal kewajiban konglomerasi keuangan memiliki entitas utama sebagai induk usaha. Entitas utama ini dipilih berdasarkan nilai aset terbesar dan manajemen risiko yang baik.
OJK awasi intensif konglomerasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan soal konglomerasi keuangan. Ada dua beleid konglomerasi yang sudah terbit. Yakni tentang manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta soal tata kelola terintegrasi konglomerasi keuangan. Masih ada satu lagi beleid yang belum diterbitkan yakni soal kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) bagi konglomerasi keuangan. Aturan main permodalan ini baru akan dirilis tahun depan. Beberapa poin penting dari dua beleid konglomerasi keuangan yang sudah terbit. Antara lain soal kewajiban konglomerasi keuangan memiliki entitas utama sebagai induk usaha. Entitas utama ini dipilih berdasarkan nilai aset terbesar dan manajemen risiko yang baik.