JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai galak mengawasi gerak-gerik bisnis konglomerasi keuangan. OJK minta konglomerasi keuangan mematuhi aturan main. Salah satunya kewajiban menyampaikan daftar anak usahanya, sekaligus entitas yang ditunjuk menjadi induk usaha. OJK memberi tenggat waktu sampai 31 Maret tahun ini. Ini sesuai Peraturan OJK No 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Resiko Terintegrasi serta POJK No 18/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Terintegrasi Selanjutnya, konglomerasi keuangan wajib menyerahkan profil risiko terintegrasi tiap semester secara berkala. Khusus bagi konglomerasi dengan induk usaha bank yang masuk kelompok BUKU IV, laporan perdana sudah harus diserahkan pada 15 Agustus 2015 atas profil risiko Juni 2015.
OJK awasi ketat konglomerasi keuangan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai galak mengawasi gerak-gerik bisnis konglomerasi keuangan. OJK minta konglomerasi keuangan mematuhi aturan main. Salah satunya kewajiban menyampaikan daftar anak usahanya, sekaligus entitas yang ditunjuk menjadi induk usaha. OJK memberi tenggat waktu sampai 31 Maret tahun ini. Ini sesuai Peraturan OJK No 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Resiko Terintegrasi serta POJK No 18/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Terintegrasi Selanjutnya, konglomerasi keuangan wajib menyerahkan profil risiko terintegrasi tiap semester secara berkala. Khusus bagi konglomerasi dengan induk usaha bank yang masuk kelompok BUKU IV, laporan perdana sudah harus diserahkan pada 15 Agustus 2015 atas profil risiko Juni 2015.