KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin dari enam perusahaan pembiayaan tahun ini. Meski sudah dicabut, regulator berjanji tak sepenuhnya lepas tangan akan kewajiban kepada para kreditur. Menurut Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 OJK, setelah mencabut izin sejumlah perusahaan pembiayaan yang mengalami kesulitan kondisi keuangan, pihaknya masih akan mengawasi kesepakatan yang mengikat. Misalnya dari perjanjian pendanaan dengan perbankan. Dia bilang regulator akan berupaya membantu kreditur untuk terus berkominasi terkait kesepakatan pinjaman.
OJK awasi kewajiban leasing yang izinnya dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin dari enam perusahaan pembiayaan tahun ini. Meski sudah dicabut, regulator berjanji tak sepenuhnya lepas tangan akan kewajiban kepada para kreditur. Menurut Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 OJK, setelah mencabut izin sejumlah perusahaan pembiayaan yang mengalami kesulitan kondisi keuangan, pihaknya masih akan mengawasi kesepakatan yang mengikat. Misalnya dari perjanjian pendanaan dengan perbankan. Dia bilang regulator akan berupaya membantu kreditur untuk terus berkominasi terkait kesepakatan pinjaman.