KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 9 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 dana pensiun per 26 Oktober 2026. "Pengawasan khusus sampai 26 Oktober 2026 dilakukan terhadap 9 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 dana pensiun," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).
OJK Awasi Khusus 17 Lembaga Keuangan, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 9 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 dana pensiun per 26 Oktober 2026. "Pengawasan khusus sampai 26 Oktober 2026 dilakukan terhadap 9 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 dana pensiun," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).
TAG: