KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi per 25 November 2025. "Pengawasan khusus sampai 25 November 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
OJK Awasi Khusus 6 Perusahaan Perasuransian dan 7 Dana Pensiun per November 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi per 25 November 2025. "Pengawasan khusus sampai 25 November 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).