KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per 25 Mei 2026. "Pengawasan khusus sampai 25 Mei 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).
OJK Awasi Khusus 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi per Mei 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per 25 Mei 2026. "Pengawasan khusus sampai 25 Mei 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).
TAG: