OJK Awasi Khusus 8 Perusahaan Perasuransian dan 8 Dana Pensiun per April 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus.

Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.

Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per 27 April 2026.


"Pengawasan khusus sampai 27 April 2025 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Klaim Jasindo Syariah Turun 42% di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Ogi menerangkan langkah pengawasan khusus tersebut bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis dan menegakkan peraturan perundangan. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 8 dana pensiun per 27 April 2026. 

Ogi mengatakan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.

Terkait kinerja, OJK mencatat total aset asuransi komersil mencapai Rp 977,53 triliun, atau naik 5,64% secara Year on Year per Maret 2026. Adapun akumulasi pendapatan premi asuransi komersil mencapai Rp 88,36 triliun, atau tumbuh 0,74% YoY per Maret 2026.

Secara rinci, premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,14% secara YoY, dengan nilai sebesar Rp 47,12 triliun. Adapun premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 1,77% YoY, dengan nilai sebesar Rp 41,24 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News