KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per 27 April 2026.
OJK Awasi Khusus 8 Perusahaan Perasuransian dan 8 Dana Pensiun per April 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per 27 April 2026.
TAG: