KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan realisasi transmisi suku bunga di perbankan berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku, demi menjaga laju pertumbuhan ekonomi. Mengingatkan saja, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) saat ini berada di posisi 5,75% atau naik 100 bps sejak awal tahun. Hingga Agustus 2026, OJK mencatat suku bunga perbankan pun masih melanjutkan peningkatan sejalan dengan tren peningkatan BI-Rate. Rinciannya, suku bunga tertimbang rupiah dana pihak ketiga (DPK) rupiah meningkat 7 bps secara bulanan, utamanya didorong oleh kenaikan suku bunga deposito yang mencapai 10 bps secara bulanan.
Di sisi lain, suku bunga tertimbang kredit rupiah juga melanjutkan kenaikan meski lebih terbatas, yakni sebesar 3 bps secara bulanan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, pada dasarnya penentuan suku bunga di individu bank bakal bergantung pada strategi dan struktur biaya pada masing-masing bank.
Baca Juga: LPS Proyeksikan Suku Bunga Simpanan Tetap Tinggi di Tengah Kebutuhan Likuiditas “Terutama terkait dengan biaya dana atau cost of fund (CoF),” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Senin (5/10/2026). Dian menyebut pihaknya memahami dinamika global saat ini, termasuk tren suku bunga acuan yang cenderung meningkat, pada gilirannya menjadi tantangan bagi industri perbankan. Pun secara prinsip, lanjutnya, OJK mendukung mekanisme pasar dalam menentukan suku bunga pasar. Namun begitu, ia bilang penerapannya tetap perlu memperhatikan transparansi tingkat suku bunga dan stabilitas sektor keuangan yang berlaku kompetitif dan sehat di antara pelaku perbankan. “Persaingan penghimpunan dana yang terlalu agresif berpotensi meningkatkan CoF perbankan dan pada akhirnya dapat menekan profitabilitas,” tegas Dian.
Baca Juga: Likuiditas Makin Ketat di Era Suku Bunga Tinggi, Transaksi Antar Bank Jadi Semarak Maka dari itu, OJK terus melakukan pengawasan terhadap suku bunga bank melalui pemantauan informasi suku bunga yang telah dipublikasikan dan diimplementasikan kepada masyarakat. Secara regulasi, lanjut Dian, OJK telah menerbitkan POJK No. 14 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SPDK), dengan arah pengumuman yang lebih detail kepada masyarakat, format yang terstandarisasi, serta angka yang lebih tervalidasi oleh OJK sebagai pengawas.
Di luar itu, Dian bilang pihaknya juga senantiasa mengimbau bank agar dapat melakukan pengelolaan dana secara lebih prudent dan menerapkan penyesuaian tingkat suku bunga secara bertahap sembari memperhatikan kondisi likuiditas, struktur pendanaan, biaya dana, dan keberlanjutan fungsi intermediasi. “Agar tetap sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat,” tukasnya.
Baca Juga: Dilema Suku Bunga Tinggi bagi Himbara, Antara Stabilitas Rupiah dan Kinerja Bisnis Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News