KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19 Tahun 2025 yang salah satunya mengatur pembagian kategori lender profesional dan non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pembedaan kategori tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen. "Selain itu, bertujuan menjaga struktur pendanaan yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam industri fintech lending," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).
OJK Bagi Jenis Lender Fintech Jadi Berdasar Batasan Investasi, Ini Alasannya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19 Tahun 2025 yang salah satunya mengatur pembagian kategori lender profesional dan non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pembedaan kategori tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen. "Selain itu, bertujuan menjaga struktur pendanaan yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam industri fintech lending," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).