OJK Bakal Atur Batasan Bunga Fintech Lebih Rendah, Ini Kata Danamas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Terkait hal itu, PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menilai, penetapan bunga yang lebih rendah dari saat ini bisa berdampak terhadap bisnis perusahaan ke depannya.

Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengatakan, pihaknya memahami bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan melindungi konsumen dan menjaga kestabilan industri. 


Baca Juga: OJK akan Atur Batasan Bunga Fintech yang Lebih Rendah

"Namun, bunga yang lebih rendah mungkin berarti akan membuat margin keuntungan yang lebih kecil untuk para pemain P2P lending," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (2/11).

Selain itu, Gian berpendapat suku bunga yang lebih rendah bisa menambah jumlah peminjam yang berkualitas dan mengurangi tingkat gagal bayar karena seharusnya lebih banyak orang bisa memenuhi kewajiban pembayaran mereka.

Meskipun demikian, Gian menyebut Danamas tentu akan terus mendukung regulasi yang bisa menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Gian pun tak memungkiri penetapan bunga yang lebih rendah juga bisa memperluas kesempatan pendanaan bagi lebih banyak orang dan menarik lebih banyak peminjam yang menginginkan suku bunga lebih terjangkau.

Dia menyatakan Danamas akan terus berusaha menyesuaikan strategi bisnis agar tetap bisa bersaing dan berkelanjutan meski nantinya bunga ditetapkan lebih rendah.

Baca Juga: Tak Boleh Terlalu Tinggi, Pengamat Sarankan Bunga Fintech Maksimal 25% Per Tahun

Sementara itu, Gian menyampaikan dalam menetapkan suku bunga yang pas sebenarnya tergantung pada banyak faktor, seperti risiko kredit, biaya operasional, dan tingkat inflasi.

Menurutnya, setiap perusahaan mempunyai model usaha yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dia menyebut Danamas akan terus berkolaborasi dengan regulator dan pihak terkait untuk bisa menyeimbangi suku bunga yang adil sekaligus menjaga kestabilan industri P2P lending di Indonesia. 

Gian menyatakan penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen saat ini mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Adapun suku bunga yang dikenakan kepada borrower sesuai dengan patokan yang ditetapkan oleh AFPI, yaitu maksimal 0,4% per hari.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait pinjol, sebagai turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: KPPU Beberkan Temuan Dugaan Pelanggaran Soal Kartel Bunga Pinjol

“SE tekait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).

Agusman menjelaskan bahwa cakupan dari SE tersebut nantinya akan mengatur mengenai kegaiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batasan maksimum manfaat ekonomi dan penagihan.

Terkait dengan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga, pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak terkait, yaitu pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara. 

Baca Juga: Dugaan Kartel Bunga Fintech, OJK Terus Memantau Penyelidikan di KPPU

Meskipun demikian, Agusman bilang, batasan bunga tersebut akan memperhatikan keseimbangan antara kepetingan konsumen dan industri fintech P2P lending agar sama-sama sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto