OJK Bakal Atur Batasan Bunga Fintech, Pengamat: Harus Ada Acuan yang Jelas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait batasan bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Mengenai hal itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai idealnya suku bunga fintech lending harus ada acuan yang jelas.

"Kalau untuk konsumtif, idealnya 2 hingga 3 kali suku bunga acuan Bank Indonesia atau sekitar 12% hingga 17% per tahun," ucap pengamat sekaligus Direktur ekonomi digital Celios Nailul Huda, Kamis (12/10).


Nailul mengatakan saat ini belum ada acuan yang jelas. Oleh karena itu, seharusnya bisa membuat acuan sendiri atau mengikuti acuan dari Bank Indonesia, tetapi dengan modifikasi. 

Baca Juga: OJK Bakal Terbitkan Aturan Batasan Bunga Pinjol, Ini Kata Modalku

Sementara itu, untuk penyaluran produktif, Nailul menerangkan batasan bunga fintech dirasa harus lebih rendah dari angka sektor konsumtif. Dia menyebut mungkin bisa lebih rendah 30%. 

"Hal itu bertujuan untuk mendorong permintaan dari pelaku usaha. Untuk lendernya, bisa didorong dari lender institusi untuk kredit produktif. Untuk lender perorangan, bisa ke kredit konsumtif yang lebih tinggi," katanya.

Nailul menambahkan untuk biaya lainnya, idealnya harus fixed atau tetap dan bukan float. Dia menyebut bukan persentase dari utang pinjaman. 

"Misalkan, asuransi nanti tergantung dari risikonya. Biaya layanan dan sebagainya juga fixed," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi