KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait batasan bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Mengenai hal itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai idealnya suku bunga fintech lending harus ada acuan yang jelas. "Kalau untuk konsumtif, idealnya 2 hingga 3 kali suku bunga acuan Bank Indonesia atau sekitar 12% hingga 17% per tahun," ucap pengamat sekaligus Direktur ekonomi digital Celios Nailul Huda, Kamis (12/10).
OJK Bakal Atur Batasan Bunga Fintech, Pengamat: Harus Ada Acuan yang Jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait batasan bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Mengenai hal itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai idealnya suku bunga fintech lending harus ada acuan yang jelas. "Kalau untuk konsumtif, idealnya 2 hingga 3 kali suku bunga acuan Bank Indonesia atau sekitar 12% hingga 17% per tahun," ucap pengamat sekaligus Direktur ekonomi digital Celios Nailul Huda, Kamis (12/10).