KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait batasan bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Mengenai hal itu, PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) menyatakan tak masalah dengan rencana OJK yang akan mengatur batasan bunga pinjol. "Sepanjang batasannya wajar dan sustainable," ucap Group CEO Akseleran Ivan Nikolas kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (13/10). Sementara itu, Ivan menyampaikan saat ini Akseleran sebagai platform pinjaman produktif, mematok bunga di kisaran rata-rata 18% hingga 24% per bulan. Dia mengatakan angka itu jauh di batas atas aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.
OJK Bakal Atur Batasan Bunga Pinjol, Ini Kata Akseleran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait batasan bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Mengenai hal itu, PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL) menyatakan tak masalah dengan rencana OJK yang akan mengatur batasan bunga pinjol. "Sepanjang batasannya wajar dan sustainable," ucap Group CEO Akseleran Ivan Nikolas kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (13/10). Sementara itu, Ivan menyampaikan saat ini Akseleran sebagai platform pinjaman produktif, mematok bunga di kisaran rata-rata 18% hingga 24% per bulan. Dia mengatakan angka itu jauh di batas atas aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.