OJK Bakal Atur Batasan Premi Asuransi Kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meningkatnya klaim asuransi kredit yang terjadi beberapa waktu belakang menjadi momen pembenahan lini bisnis ini. Terbaru, regulator berencana untuk mengatur batasan minimal untuk premi asuransi kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini rata-rata perusahaan asuransi itu menawarkan premi yang harus dibayarkan untuk asuransi kredit itu di bawah 1% dari pertanggungan.

“Sementara kita tahu default untuk kredit itu di kisaran 2% hingga 3%,” ujar Ogi.


Efeknya, dalam jangka panjang, perusahaan asuransi tidak mampu lagi membayar klaim yang ditagih dari bank. Sehingga, perang tarif pun dinilai perlu diminimalisir dengan batasan minimal premi.

Baca Juga: Perkuat di Ekosistem BUMN, IFG Life Sediakan Asuransi Bagi Karyawan Angkasa Pura II

“Akan mengatur mengenai batasan minimal premi untuk asuransi yang kami anggap tidak sehat,” ujarnya.

Sebagai informasi, selama ini pengaturan tarif minimal premi hanya terjadi pada produk asuransi properti dan kendaraan bermotor. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK no 6 tahun 2017.

Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat total klaim asuransi kredit yang dibayarkan pada kuartal III/2022 senilai Rp8,1 triliun. Nilai klaim itu naik 83,5% dibandingkan 2021 sebesar Rp 4,41 triliun.

Sementara itu, total nilai premi untuk asuransi kredit naik 17,1% YoY  di periode yang sama. Nilainya mencapai Rp 10,77 triliun. 

Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Information & Applied Technology Dody Dalimunthe menyadari bahwa diskusi tentang tarif asuransi memang sedang banyak dibahas. Menyusul, OJK yang merespon kondisi dan dinamika pasar asuransi akhir-akhir ini. 

Ia melihat masalah yang muncul dari asuransi kredit ini adalah pada proses manajemen risiko saat penerimaan risiko dari bank ke perusahaan asuransi. Menurutnya, perlu dikaji apakah seleksi risiko berjalan dengan baik dengan keseimbangan tingkat premi yang sesuai. 

“Sepertinya keseimbangan tingkat premi dan pencadangan teknis yang menjadi perhatian industri asuransi dan juga OJK,” ujarnya. 

Alasannya, bertambahnya penerbit polis asuransi kredit sejak tahun 2016 yang ditunjukkan dengan peningkatan premi asuransi kredit, juga terjadi peningkatan klaim asuransi kredit. 

Ditambah, ia menyebutkan pandemi Covid-19 kemudian menjadi momen bagi seluruh penerbit polis asuransi kredit termasuk juga reasuradur yang menerima sesi pertanggungan ulang risiko untuk me-review kemampuan membayar klaim. 

“Karena masalah yang cukup kompleks melibatkan banyak pihak di tengah kompetisi serta penerapan tata kelola yang baik dalam proses bisnis asuransi kredit, maka ada masukan agar asuransi kredit juga diatur batasan risiko, tarif dan komisi,” pungkasnya.

Baca Juga: Menilik Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912

Dari sisi pemain sendiri, Direktur Utama Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana mengungkapkan bahwa apapun aturan yang nanti ditetapkan bisa membuat persaingan bisa lebih sehat dan pada akhirnya nasabah ataupun tertanggung dan industri akan mendapatkan manfaatnya.

“Apabila ada permintaan untuk pengaturan tarif pada produk-produk lain tentu dilihat dari concern masing-masing perusahaan,” ujar Teguh.

Teguh merinci kontribusi premi asuransi kredit di Simas Insurtech saat ini mencapai 30%. Hanya saja, ia tak mau menyebutkan besaran nilainya, tetapi termasuk yang paling besar di perusahaan tersebut.

“Termasuk 3 besar. Kami yang terbesar adalah lini produk aneka,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi