OJK Bakal Atur Bunga Lebih Rendah, AdaKami Siap Lakukan Penyesuaian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending AdaKami menyatakan akan melakukan penyesuaian mengenai aturan baru soal bunga harian yang akan diterbitkan OJK.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan komponen biaya bunga merupakan komponen yang dialokasikan untuk memenuhi biaya-biaya lain guna memenuhi ketentuan dari regulator.


"Apabila diberlakukan penyesuaian biaya bunga, AdaKami akan melakukan penyesuaian terkait alokasi dari biaya tersebut. AdaKami juga akan selalu tunduk dengan ketetapan penyesuaian bunga harian yang ditetapkan," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (2/11).

Jonathan menerangkan AdaKami akan melakukan penyesuaian terhadap profil dari pengguna pinjaman dengan struktur credit score yang lebih ketat dan berfokus pada populasi nasabah dengan kualitas lebih baik. Dia bilang hal itu dilakukan guna menyesuaikan dengan biaya bunga yang nantinya akan ditetapkan.

Jonathan menambahkan hal itu perlu menjadi perhatian karena ada gap masyarakat yang sebelumnya masuk pada profil pengguna pinjaman pada akhirnya menjadi tidak terlayani.

Baca Juga: Pengamat Sebut Bunga Pinjol Sudah Seharusnya Diatur Lebih Rendah

Dia menyebut untuk saat ini fokus utama dari AdaKami adalah peningkatan literasi masyarakat dan penggunaan pinjaman agar bijak dalam mengelola keuangan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait pinjol, sebagai turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.

“SE terkait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).

Agusman menjelaskan bahwa cakupan dari SE tersebut nantinya akan mengatur mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batasan maksimum manfaat ekonomi dan penagihan.

Terkait dengan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga, pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak terkait, yaitu pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara.

Meskipun demikian, Agusman bilang, batasan bunga tersebut akan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan industri fintech P2P lending agar sama-sama sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari