KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan yang diperkirakan banyak mengatur industri perasuransian di 2023. Seperti yang telah dilaporkan Kontan.co.id pada Kamis (29/12), Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti mengatakan, salah satu POJK terkait industri asuransi yang bakal segera terbit ialah POJK perubahan POJK 70/2016 yang mengatur mengenai penyelenggaraan usaha pialang asuransi atau reasuransi. Dewi menjelaskan, bakal ada penyempurnaan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Peraturan tersebut terutama terkait dengan kegiatan investasi dari perusahaan asuransi.
OJK Bakal Atur Lagi Batasan Investasi di Perusahaan Asuransi, Begini Tanggapan Analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan yang diperkirakan banyak mengatur industri perasuransian di 2023. Seperti yang telah dilaporkan Kontan.co.id pada Kamis (29/12), Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti mengatakan, salah satu POJK terkait industri asuransi yang bakal segera terbit ialah POJK perubahan POJK 70/2016 yang mengatur mengenai penyelenggaraan usaha pialang asuransi atau reasuransi. Dewi menjelaskan, bakal ada penyempurnaan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Peraturan tersebut terutama terkait dengan kegiatan investasi dari perusahaan asuransi.