OJK bakal atur perilaku pasar fintech



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan aturan main yang mengatur industri financial technology atau fintech. Peranan teknologi menjadi salah satu yang diperhatikan dalam aturan tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Edy Setiadi menyebut, pihaknya masih terus menggumulkan data operasional dari para pelaku fintech. Tujuannya untuk mematangkan poin-poin yang akan ada dalam aturan tersebut.

Soalnya masih perlu adanya batasan soal peranan industri fintech. Apakah berupa pemanfaatan teknologi informasi oleh industri keuangan atau IT Provider yang menawarkan produk-produk keuangan.


Makanya, aturan ini menurutnya akan cukup banyak banyak membahas soal perilaku pasar. "Jadi bisa di market conduct fintech harus seperti apa," ungkap Edy.

Yang jelas, kemungkinan aturan soal main yang akan keluar tidak akan terlalu ketat. Pasalnya penyedia jasa fintech bukanlah lembaga keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini