KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini tengah menyusun RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun dalam RPOJK tersebut akan diatur ulang mengenai batas atas pendanaan fintecg peer to peer (P2P) lending. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending 360Kredi yang bergerak di sektor konsumtif menyambut baik rencana kenaikan batas atas pendanaan. Namun, CEO 360Kredi Kuseryansyah menyampaikan rencana tersebut tidak akan berdampak terhadap perusahaan, khususnya yang terkait dengan peningkatan dana. "Sebab, pada umumnya pendanaan konsumtif berada pada range di bawah Rp 10 juta," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/4).
OJK Bakal Atur Ulang Batas Atas Pendanaan, Ini Kata Fintech 360Kredi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini tengah menyusun RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun dalam RPOJK tersebut akan diatur ulang mengenai batas atas pendanaan fintecg peer to peer (P2P) lending. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending 360Kredi yang bergerak di sektor konsumtif menyambut baik rencana kenaikan batas atas pendanaan. Namun, CEO 360Kredi Kuseryansyah menyampaikan rencana tersebut tidak akan berdampak terhadap perusahaan, khususnya yang terkait dengan peningkatan dana. "Sebab, pada umumnya pendanaan konsumtif berada pada range di bawah Rp 10 juta," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/4).