KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU P2SK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut salah satunya akan diatur terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending.
OJK Bakal Atur Ulang Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU P2SK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut salah satunya akan diatur terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending.