KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Namun, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyebut pihaknya masih menunggu amar putusan terlebih dahulu. Baca Juga: Ini Alasan OJK Berencana Mengajukan Banding Putusan PTUN Soal Izin Usaha Kresna Life
OJK Bakal Banding Putusan PTUN Soal Kresna Life, Ini Respons Pemegang Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Namun, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyebut pihaknya masih menunggu amar putusan terlebih dahulu. Baca Juga: Ini Alasan OJK Berencana Mengajukan Banding Putusan PTUN Soal Izin Usaha Kresna Life