KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan membatasi lender individu non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, langkah itu diambil dalam rangka pelindungan lender dan konsumen. "Lender individu non profesional akan lebih dibatasi, sehingga lebih memberi peluang keikutsertaan lender individu profesional," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).
OJK Bakal Batasi Lender Individu Non Profesional di Industri Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan membatasi lender individu non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, langkah itu diambil dalam rangka pelindungan lender dan konsumen. "Lender individu non profesional akan lebih dibatasi, sehingga lebih memberi peluang keikutsertaan lender individu profesional," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).
TAG: