KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa tim likuidasi dalam restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan membayar hak pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Untuk diketahui, per 16 Januari 2025 telah dilakukan pencabutan izin usaha terhadap Asuransi Jiwasraya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam hal dana asuransi diprediksi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya.
OJK Bakal Bayar Rp 180 Miliar Bagi Pemegang Poli Jiwasyara yang Tolak Restrukturisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa tim likuidasi dalam restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan membayar hak pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Untuk diketahui, per 16 Januari 2025 telah dilakukan pencabutan izin usaha terhadap Asuransi Jiwasraya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam hal dana asuransi diprediksi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya.