JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membenahi pengelolaan asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Perbaikan yang dilakukan wasit industri keuangan tersebut terkait dengan jaminan layanan keselamatan, kesehatan dan keadilan TKI sejak sebelum pemberangkatan, masa bekerja, serta setibanya mereka ke Tanah Air. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pembenahan akan menyangkut pemilihan perusahaan asuransi dan penentuan premi sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, OJK juga akan membenahi produk asuransi bagi pahlawan devisa negara, cakupan jaminan serta mekanisme pengurusan pendaftaran dan penyelesaian klaim. “Di samping itu, kami juga akan akan membenahi infrastruktur asuransi TKI dalam rangka mendorong peningkatan kualitas layanan asuransi TKI,” ujarnya, kemarin.
OJK bakal benahi asuransi TKI
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membenahi pengelolaan asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Perbaikan yang dilakukan wasit industri keuangan tersebut terkait dengan jaminan layanan keselamatan, kesehatan dan keadilan TKI sejak sebelum pemberangkatan, masa bekerja, serta setibanya mereka ke Tanah Air. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pembenahan akan menyangkut pemilihan perusahaan asuransi dan penentuan premi sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, OJK juga akan membenahi produk asuransi bagi pahlawan devisa negara, cakupan jaminan serta mekanisme pengurusan pendaftaran dan penyelesaian klaim. “Di samping itu, kami juga akan akan membenahi infrastruktur asuransi TKI dalam rangka mendorong peningkatan kualitas layanan asuransi TKI,” ujarnya, kemarin.