KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bakal bertemu dengan Google dan Meta untuk mengulas iklan platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di dunia maya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pertemuan ini dilakukan sebagai implementasi pilar keempat dalam roadmap Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023-2027. Adapun pilar keempat dalam roadmap tersebut berbunyi komitmen OJK untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang meliputi kelembagaan, peningkatan kegiatan pencegahan dan peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penanganan kasus.
OJK Bakal Bertemu Google dan Meta Ulas Iklan Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bakal bertemu dengan Google dan Meta untuk mengulas iklan platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di dunia maya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pertemuan ini dilakukan sebagai implementasi pilar keempat dalam roadmap Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023-2027. Adapun pilar keempat dalam roadmap tersebut berbunyi komitmen OJK untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang meliputi kelembagaan, peningkatan kegiatan pencegahan dan peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penanganan kasus.