OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol Paling Cepat Kuartal III-2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini.

Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan menyampaikan moratorium kemungkinan akan dicabut paling cepat di kuartal ketiga tahun ini.

"Paling lambat di kuartal IV-2023. Kami dari regulasi enggak ada masalah dari pengawasan makin ke final," ucap dia saat menghadiri acara CSIS, Selasa (16/5).


Bambang menerangkan nantinya para pemain baru diperbolehkan untuk mengajukan diri. 

Baca Juga: Fintech Lending Tumbuh Positif, AFPI Dorong Literasi Keuangan dan Akses Pendanaan

Oleh karena itu, dia mengimbau saat ini bagi para peminat di P2P Lending agar memperiapkan diri sehingga prosesnya bisa cepat.

"Kalau dahulu harus 2 tahap, yakni izin prinsip dan izin operasional. Kalau sekarang directly bisa optional. Oleh karena itu, mereka harus siap dokumen, IT, modal, hingga syarat-syarat lainnya," kata dia.

Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan langkah pencabutan moratorium akan dilakukan seiring dengan peluncuran teknologi baru untuk perizinan pinjol. Tris berharap teknologi baru tersebut bisa rampung dalam waktu dekat sehingga moratorium yang masih berlaku bisa segera dicabut. 

"Kami mengusahakan pada tahun ini, bahkan mungkin tak sampai akhir tahun ini, tetapi dalam waktu dekat," ucap dia Jumat (5/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi