KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah kian menjamur, pengawasan yang ketat diperlukan. Alhasil, RUU Omnibus Law Keuangan memunculkan wacana pengawasan KSP bakal diserahkan pada OJK. Dalam RUU Omnibus Law Keuangan, Pasal 150 menyebutkan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari OJK. Pasal tersebut dikuatkan juga dengan Pasal 157 yang menyebutkan pembinaan dan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam dilakukan oleh OJK.
Baca Juga: Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Disusun Pada Oktober 2022 Hal ini mungkin diharapkan bisa meminimalisir adanya masalah gagal bayar yang kerap kali terjadi. Namun, tugas baru ini bisa juga membebani tugas OJK yang selama ini masih memiliki pekerjaan rumah menumpuk, khususnya beberapa kasus perusahaan asuransi yang belum juga kelar. Menanggapi rencana atas mandat baru tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, OJK akan melaksanakan dan mematuhi yang diamanatkan oleh UU. Ia menilai suatu kepercayaan terhadap OJK pastinya sudah dipertimbangkan oleh penyusun UU juga terkait dengan pemenuhan infrastruktur, SDM, dukungan teknologi disertai dengan anggaran yang memadai. “Ekspektasi tinggi ini tentunya penting diimbangi terpenuhinya hal tersebut,” ujar Anto kepada KONTAN, Selasa (12/7). Sebagai informasi saja, selama ini pengawasan koperasi berada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Adapun, aset koperasi yang tercatat di Kementerian Koperasi dan UMKM per 2021 sebesar Rp 250,98 triliun, naik dari tahun sebelumnya senilai Rp 221, 99 triliun. Presiden Direktur Koperasi BMI Grup Kamaruddin Batubara menyebut, sejatinya yang perlu diperkuat dalam koperasi ialah pengawasan internal. Dalam hal ini, subjek yang paling penting ialah anggota dimana memiliki tiga fungsi, yaitu menjadi pemilik, pengawas, serta pengguna.
Baca Juga: Baru Saja Bebas, Bos KSP Indosurya Henry Surya Kembali Dicokok Polisi Oleh karenanya, ia berpendapat bahwa pengawasan koperasi tidak relevan jika dibawa pada konsep pengawasan OJK. Menurutnya, koperasi yang dibentuk oleh anggota sudah cukup membentuk mekanisme pengawasan internal melalui pembentukan pengawas pada Rapat Anggota Tahunan. “Intinya jika OJK ada maka itu OJK khusus koperasi yang dibentuk terpisah dari OJK perbankan,” ujar Kamaruddin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi