KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera. Dengan berlakunya beleid ini, maka seluruh pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan sebanyak 3% gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Adapun, dana tersebut nantinya akan dikelola tersendiri oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi pengelolaan dana Tapera tersebut. "Tapera ini prinsipnya sama seperti lembaga keuangan lain, tetap harus menetapkan kaidah governance dan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso dalam video konferensi, Kamis (4/6).
OJK bakal ikut pantau implementasi program Tapera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera. Dengan berlakunya beleid ini, maka seluruh pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan sebanyak 3% gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Adapun, dana tersebut nantinya akan dikelola tersendiri oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi pengelolaan dana Tapera tersebut. "Tapera ini prinsipnya sama seperti lembaga keuangan lain, tetap harus menetapkan kaidah governance dan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso dalam video konferensi, Kamis (4/6).