KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan akan mengeluarkan dua Peraturan OJK (POJK) mengenai Perizinan Lembaga Penjamin dan Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dua rancangan POJK terkait industri penjaminan tersebut saat ini sedang dilakukan penyempurnaan. Ogi menjelaskan, penerbitan dua POJK itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan Roadmap Penjaminan periode 2024 hingga 2025. Dia bilang saat ini 2 RPOJK tersebut telah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Industri Penjaminan Tumbuh 6%-8% pada Tahun Ini "Keduanya ditargetkan terbit pada kuartal I-2025," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (13/3). Ogi menyampaikan adanya 2 RPOJK tersebut diharapkan dapat memperkuat kegiatan usaha penjaminan. Dalam RPOJK tersebut akan diatur beberapa ketentuan, antara lain terkait peningkatan ekuitas secara bertahap, penguatan tata kelola peyelenggaraan penjaminan kredit, serta penguatan pengaturan terkait wilayah operasi lembaga penjamin. Sebagai informasi, OJK mencatat nilai aset industri penjaminan per Desember 2024 sebesar Rp 46,39 triliun. Nilai itu terkontraksi sebesar 0,04% secara Year on Year (YoY). Namun, kondisi aset per Desember 2024 terbilang membaik dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya. OJK membeberkan nilai aset perusahaan penjaminan per November 2024 mencapai Rp 46,68 triliun. Nilai aset per November 2024 itu terkontraksi 0,73%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Pembenahan Industri Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun