KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan akan mengeluarkan dua Peraturan OJK (POJK) mengenai Perizinan Lembaga Penjamin dan Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dua rancangan POJK terkait industri penjaminan tersebut saat ini sedang dilakukan penyempurnaan. Ogi menjelaskan, penerbitan dua POJK itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan Roadmap Penjaminan periode 2024 hingga 2025. Dia bilang saat ini 2 RPOJK tersebut telah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
OJK Bakal Keluarkan 2 POJK Terkait Industri Penjaminan pada Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan akan mengeluarkan dua Peraturan OJK (POJK) mengenai Perizinan Lembaga Penjamin dan Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dua rancangan POJK terkait industri penjaminan tersebut saat ini sedang dilakukan penyempurnaan. Ogi menjelaskan, penerbitan dua POJK itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan Roadmap Penjaminan periode 2024 hingga 2025. Dia bilang saat ini 2 RPOJK tersebut telah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum.