KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan beberapa aturan di bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) pada 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan beberapa aturan itu juga telah masuk ke dalam Program Regulasi (Proleg) terkait PEPK. Secara rinci, beberapa aturan yang akan dikeluarkan pada tahun ini, yaitu Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Pengajuan Gugatan Perdata oleh OJK, RPOJK Pengawasan Market Conduct Berbasis Risiko, serta RPOJK Pengawasan Influencer Keuangan.
OJK Bakal Keluarkan Beberapa Aturan di Bidang PEPK di Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan beberapa aturan di bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) pada 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan beberapa aturan itu juga telah masuk ke dalam Program Regulasi (Proleg) terkait PEPK. Secara rinci, beberapa aturan yang akan dikeluarkan pada tahun ini, yaitu Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Pengajuan Gugatan Perdata oleh OJK, RPOJK Pengawasan Market Conduct Berbasis Risiko, serta RPOJK Pengawasan Influencer Keuangan.