KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum atau disebut sebagai KRSM bagi perusahaan perasuransian sebagai bagian dari penguatan kerangka permodalan. Nama lainnya yang dikenal adalah New Risk Based Capital (RBC). Adapun penyusunan POJK New RBC dilakukan untuk menyelaraskan pengukuran permodalan dengan perkembangan standar internasional, mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai kontrak asuransi, serta memperkuat kesiapan industri dalam mendukung Program Penjaminan Polis (PPP). Mengenai hal itu, perusahaan asuransi jiwa syariah PT AXA Sharia Life Insurance (AXA Sharia Life Insurance) pada dasarnya akan mengikuti dan mematuhi ketentuan New RBC apabila sudah diimplementasikan.
OJK Bakal Keluarkan Ketentuan New RBC, Ini Respons AXA Sharia Life Insurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum atau disebut sebagai KRSM bagi perusahaan perasuransian sebagai bagian dari penguatan kerangka permodalan. Nama lainnya yang dikenal adalah New Risk Based Capital (RBC). Adapun penyusunan POJK New RBC dilakukan untuk menyelaraskan pengukuran permodalan dengan perkembangan standar internasional, mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai kontrak asuransi, serta memperkuat kesiapan industri dalam mendukung Program Penjaminan Polis (PPP). Mengenai hal itu, perusahaan asuransi jiwa syariah PT AXA Sharia Life Insurance (AXA Sharia Life Insurance) pada dasarnya akan mengikuti dan mematuhi ketentuan New RBC apabila sudah diimplementasikan.