OJK Bakal Lawan Balik PTUN Soal Putusan Cabut Izin Usaha Kresna Life



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seusai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dikabulkannya gugatan soal cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), tampaknya akan ada babak baru menanti.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana bakal melawan balik putusan tersebut dengan mengajukan banding.

Baca Juga: OJK Bakal Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Pencabutan Izin Kresna Life


Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna.

Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya akan berencana mengajukan banding terhadap putusan PTUN.

"Ya, OJK akan melakukan banding dan sedang menyiapkan memori bandingnya," ungkapnya kepada Kontan, Senin (26/2).

Baca Juga: Putusan PTUN: Kresna Life Boleh Kembali Beroperasi

Sementara itu, Kuasa Hukum Kresna Life Ernest Samudera menerangkan OJK harus mencabut perihal keputusan cabut izin usaha Kresna Life karena sudah putusan PTUN.

"Kami berharap, OJK bisa menghormati putusan lembaga negara yang berwenang tersebut dan membatalkan cabut izin usaha tersebut sesuai dengan putusan," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).

Adapun salah satu pemegang polis (pempol) Kresna Life berharap agar OJK tidak naik banding. Sebab, telah ada kesepakan damai antara pempol dengan Kresna Life lewat Subordinate Loan (SOL). 

"Oleh karena itu, seharusnya OJK selaku regulator yang melindungi konsumen dapat bersama-sama mendukung cabut izin usaha dibatalkan agar Kresna Life dapat melanjutkan tanggung jawab dan kewajibannya terhadap kami," ungkap pempol tersebut kepada Kontan, Senin (26/2).

Baca Juga: Soal Gugatan Cabut Izin Usaha Kresna Life Dikabulkan, Ini Kata Pemegang Polis

Menurutnya, banding yang OJK bakal lakukan pasti akan memperpanjang penderitaan para pempol. Sebab, pempol tidak tahu mau sampai kapan permasalahan tesebut berakhir.

Seandainya OJK bisa menang, tetapi sesungguhnya OJK juga telah membuat penyelesaian pengembalian uang pempol tidak maksimal lagi, seperti yang terjadi dengan Wanaartha Life.

"Sungguh sangat disayangkan, jika OJK banding, berarti OJK tidak mendukung kami para nasabah agar dibayar maksimal dan tentu saja itu bukan melindungi konsumen," kata pempol tersebut.

Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, Penggugat mendaftarkan gugatannya pada 21 September 2023.

Berdasarkan putusan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para Penggugat, yang mana memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Baca Juga: OJK Sebut Telah Dapat Informasi Soal Putusan PTUN Soal Pencabutan Izin Kresna Life

Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima.

Sementara itu, PTUN memutuskan Dalam Pokok Perkara, yakni mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi seluruhnya. PTUN menyatakan Batal terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. 

PTUN Juga menyatakan Batal terkait Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Oleh karena itu, PTUN mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. Selain itu, mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. PTUN menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto