KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari lembaga keuangan mikro dan peer to peer (P2P) lending juga terdampak Covid-19. Oleh sebab itu, regulator berencana menambahkan lembaga keuangan mikro dan P2P lending sebagai objek dalam aturan POJK 14 tahun 2020. Aturan itu mengenai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Sebelumnya, belied itu hanya mengatur ketentuan restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19 di industri multifinance. Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W Budiawan menyatakan aturan itu masih memungkinkan untuk disempurnakan. Salah satunya, dengan menambahkan lembaga keuangan mikro dan P2P lending dalam kebijakan itu. “Kita menambahkan fintech lending peer to peer lending, sebelumnya tidak masuk. Kedua adalah lembaga keuangan mikro,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Jumat (13/11).
OJK bakal masukkan P2P lending ke dalam aturan soal restrukturisasi, apa alasannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari lembaga keuangan mikro dan peer to peer (P2P) lending juga terdampak Covid-19. Oleh sebab itu, regulator berencana menambahkan lembaga keuangan mikro dan P2P lending sebagai objek dalam aturan POJK 14 tahun 2020. Aturan itu mengenai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Sebelumnya, belied itu hanya mengatur ketentuan restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19 di industri multifinance. Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W Budiawan menyatakan aturan itu masih memungkinkan untuk disempurnakan. Salah satunya, dengan menambahkan lembaga keuangan mikro dan P2P lending dalam kebijakan itu. “Kita menambahkan fintech lending peer to peer lending, sebelumnya tidak masuk. Kedua adalah lembaga keuangan mikro,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Jumat (13/11).