OJK Bakal Membagi Risiko Kredit dalam Revisi Aturan Asuransi Kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meninjau produk asuransi kredit, yang nantinya akan dimasukkan dalam Peraturan OJK (POJK) baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan revisi POJK terkait asuransi kredit ini dimaksudkan untuk menyehatkan industri perasuransian juga perusahaan penjaminan.

“Agak bertabrakan penjaminan kredit dan asuransi kredit. Jadi nanti kita mau arahkan apa yang program pemerintah, mana yang penjaminan komersial,” ujarnya saat ditemui di Menara Radius Prawiro Jakarta, Jumat (18/8).


Baca Juga: Allianz Indonesia Beri Dukungan Edukasi Asuransi dan Layanan Ramah Disabilitas

Ogi menjelaskan bahwa salah satu opsi dalam peraturan tersebut yakni pembagian risiko antara kreditur dan perusahaan asuransi kredit masing-masing 30% dan 70%. Dia berharap agar perusahaan tak menanggung sepenuhnya risiko kredit.

“Kemudian pengaturan terhadap pricing, itu juga karena terlalu rendah antara premi yang dibayarkan dengan NPL (non performing loan) enggak imbang,” jelasnya.

Ogi mengungkapkan, saat ini tenor asuransi kredit cenderung ke jangka panjang sehingga nantinya tidak perlu mengikuti jangka waktu kredit, tetapi bisa lebih pendek dan bisa diperpanjang melihat situasinya.

“Sekarang asuransi kredit lima tahun dia diasuransikan, lima tahun premi di bayar di depan. Nah itu kan yang berbahaya bagi perusahaan asuransi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebutkan permasalahan yang timbul di dalam aturan asuransi kredit di antaranya tata kelola terkait penerapan tarif yang tidak seimbang.

“Dampaknya ketika Covid terjadi di saat klaim tinggi premi yang di depan tak akan cukup untuk meng-cover itu,” kata pria yang akrab disapa Dody itu.

Dody menuturkan, permasalahan lainnya, yaitu terkait pencadangan, mulai dari cadangan premi, cadangan klaim dan cadangan incurred but not reported (INBR), harus sesuai dengan pencadangan jangka panjang.

Baca Juga: Penjualan Mobil Naik, Premi Kendaraan Ikut Ngegas

Dody bilang, adanya POJK asuransi kredit diharapkan bisa mengakomodasi perbankan menjadi partner yang seimbang dengan pihak asuransi. Menurutnya, tidak semua risiko kredit bisa dijamin oleh asuransi.

“Sampai saat ini seolah-olah sepanjang NPL (non performing loan) itu tak ada, maka asuransi harus meng-cover semua bad bept, asuransi itu ada keterbatasan yang harus diatur dalam ketentuan tersebut. Dengan manajemen risiko yang setara, maka diharapkan bank juga menanggung risiko,” terangnya.

Lebih lanjut, Dody menambahkan segala bentuk risiko tengah diupayakan dalam aturan asuransi kredit tersebut. Kata dia, yang diusulkan oleh industri asuransi 30% menjadi risiko perbankan dan 70% jadi risiko pihak asuransi.

“Usulan kami adalah asuransi kredit itu juga ada beban risiko sendiri, bagi perbankan supaya bank ikut menanggung risiko dan mereka juga melakukan manajemen risiko yang baik tidak semua dilempar ke perusahaan asuransi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi