OJK Bakal Membentuk Database Polis Asuransi Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan membentuk Database Polis Asuransi Nasional.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, database polis asuransi nasional tersebut dibentuk dalam rangka pengintegrasian data industri asuransi, penyelenggaraan program penjaminan polis, penyediaan informasi asuransi nasional, penyusunan tarif asuransi, implementasi PSAK 117, serta check and balance bagi pemegang polis itu sendiri.

Baca Juga: OJK Beberkan Kabar Terbaru Langkah Banding Terhadap Putusan PTUN Soal Kresna Life


Saat ini, Ogi bilang informasi data pemegang polis masih terbatas pada 2 lini bisnis asuransi umum, yaitu asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda.

"Dengan adanya database Polis Asuransi Nasional, OJK dapat menganalisis data asuransi secara lebih granular. Dengan demikian, dapat memperkuat pengawasan, research pengembangan, serta pengambilan keputusan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).

Untuk eksternal, Ogi mengatakan database itu diharapkan dapat mengidentifikasi fraud peserta polis, mendorong pembangunan sistem perusahaan yang lebih handal, business segmentation, dan memperbanyak penelitian di kalangan usaha dan akademisi. 

Baca Juga: OJK Catatkan Total Aset Dana Pensiun Per Februari 2024 Sebesar Rp 1.427,01 Triliun

Sementara itu, dia menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028.

Dia bilang peta jalan itu merupakan komitmen kerja baik dari sisi OJK maupun industri dengan fokus pada penguatan dan pengembangan industri dana pensiun dari berbagai aspek. 

"Adapun aspek tersebut, di antaranya tata kelola, manajemen risiko, kesehatan keuangan, kompetensi sumber daya manusia, digitalisasi, termasuk sinergi dan harmonisasi dengan sistem pensiun nasional," kata Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto