KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) soal Pedoman Pemasaran dan Penjualan Reksadana di pertengahan 2020. Dalam beleid ini, kelak agen bank penyelenggara laku pandai bakal boleh menjual produk reksadana. Saat ini OJK masih dalam tahap permintaan tanggapan kepada para pelaku terkait RPOJK baru tersebut. "RPOJK tersebut merupakan penyempurnaan beberapa ketentuan mengenai tata cara penjualan reksadana dan juga kodifikasi dari beberapa peraturan yang sudah ada," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12).
OJK bakal mengizinkan agen laku pandai bank berjualan reksadana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) soal Pedoman Pemasaran dan Penjualan Reksadana di pertengahan 2020. Dalam beleid ini, kelak agen bank penyelenggara laku pandai bakal boleh menjual produk reksadana. Saat ini OJK masih dalam tahap permintaan tanggapan kepada para pelaku terkait RPOJK baru tersebut. "RPOJK tersebut merupakan penyempurnaan beberapa ketentuan mengenai tata cara penjualan reksadana dan juga kodifikasi dari beberapa peraturan yang sudah ada," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12).