KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun. Adapun regulator bakal memperketat pencairan manfaat pensiun, khususnya untuk peserta yang memiliki saldo manfaat pensiun minimal Rp 500 juta setelah dikurangi PPh 21. Dalam Pasal 56 POJK Nomor 27 Tahun 2023 disebutkan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun bagi peserta hingga anak peserta harus dilakukan secara berkala baik lewat dana pensiun maupun pembelian anuitas dari perusahaan asuransi jiwa. Sebagai informasi, anuitas dana pensiun adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, atau anak. Pembayaran itu dilakukan untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Angkat Bicara Soal OJK Beri Ruang Manajer Investasi Bentuk DPLK Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut mulai bulan depan, manfaat pensiun di atas Rp 500 juta harus dibayarkan secara berkala selama minimal 10 tahun setelah peserta mencapai usia pensiun. Apabila saldo manfaat pensiun peserta di atas Rp 500 juta, maka 20% akan dibayarkan sekaligus, sedangkan sisanya yang sebesar 80% dibayarkan berkala. Menanggapi hal itu, Dana Pensiun BCA (DPBCA) menyampaikan berdasarkan aturan di undang-undang yang lama maupun yang baru di undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, pengertian dana pensiun adalah dana yang dihimpun oleh pekerja sampai usia pensiun yang digunakan untuk keperluan peserta setelah pensiun. Adapun kalau undang-undang lama sampai meninggal atau anuitas seumur hidup. "Dalam UU baru direlaksasi, tidak mesti seumur hidup, tetapi bisa minimal 10 tahun setelah usia pensiun normal (55 tahun) atau bisa juga sampai seumur hidup," ucap Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno kepada Kontan, Kamis (5/9). Baca Juga: OJK Ajukan Pemblokiran 995 Nomor Kontak Terkait Pinjol Ilegal ke Kemenkominfo Budi mengatakan dana pensiun bukan seperti pesangon yang membuat pekerja pensiun langsung dapat uang pesangonnya secara langsung. Untuk itu ke depannya, dia bilang para pekerja yang pensiun dapat membeli anuitas dengan jangka waktu 10 tahun atau seumur hidup di perusahaan asuransi. "Selain itu, bisa juga Dana Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dapat membuat produk pembayaran berkala minimal 10 tahun. Dengan demikian, peserta tidak perlu membeli anuitas di perusahaan asuransi, tetapi bisa tetap di dana pensiun yang membuat produk pembayaran berkala," tuturnya.